Arismedia.id, Grobogan – Kantor Pertanahan Grobogan telah melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Pada Senin, (14/4/2025).
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Syafi’i serta disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti.
Dalam acara tersebut, Ahmad Syafi’i menyebutkan bahwa Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan setempat.
“Adapun pemohon sertipikat pengganti yang diproses yakni atas nama Markini Desa Tlogotirto Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.” Jelasnya.
Untuk diketahui, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah memuat informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan jenis hak atas tanah. (ARS)
Akun Sosial Media Kami