![]() |
Proses penjemputan paksa yang dilakukan Polisi & TNI |
Sebelumnya, dilakukan rapid test terhadap enam orang yang masih satu keluarga. Mereka adalah keluarga pasien S yang sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab. Dari enam orang itu, tiga orang menunjukkan hasil reaktif, atau terindikasi positif berdasarkan hasil rapid test. Tiga orang itu adalah istri dan dua anak pasien S.
Sesuai prosedur mereka harus menjalani isolasi di rumah sakit untuk menjalani tes swab, dan menunggu hingga hasilnya keluar. "Saat dijemput oleh petugas medis dari Puskesmas Karangrayung 1 dan perangkat desa, mereka berontak. Selanjutnya kami dimintai tolong oleh Pak Camat untuk menjemput mereka," tambah Lamsir.
Sebelum dijemput paksa, Kapolsek Karangrayung yang mengenakan baju APD sudah berusaha membujuk namun tidak diindahkan. Akhirnya, salah satu dari mereka dipaksa masuk ke mobil ambulan. Upaya paksa itu dibantu oleh Babinsa yang tidak memakai baju APD. Setelah salah satu pasien dimasukkan ke mobil ambulan, pasien lainnya akhirnya bersedia untuk ikut diisolasi.
Simak videonya berikut ini:
Akun Sosial Media Kami